SURABAYA - Kasus zakat maut Pasuruan mematik reaksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. AJI menyesalkan pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja bahwa kameramen televisi lebih fokus mengambil gambar dari pada memberi pertolongan kepada korban tragedi pembagian zakat di Pasuruan.
Dalam rils yang diterima , Sabtu (21/9) pagi ini, Aji menegaskan, tugas jurnalis yang tertulis dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara visi dan misi Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia.
Polisi juga punya tugas memelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat itu meliputi aspek security, surety, safety dan peace, sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
"Karena itu AJI Surabaya menyesalkan pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja yang menyalahkan jurnalis dalam peristiwa itu. AJI Surabaya menilai, kemanusiaan di atas segala-galanya," ungkap rilis yang ditandatangani Ketua AJI Surabaya Donny Maulana dan Sekretaris I Iman D. Nugroho.
Ditambahkan, menjaga nilai kemanusiaan itu bisa dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing profesi secara profesional. Bila hal itu dilakukan, maka tragedi pembagian zakat di Pasuruan tidak akan terjadi. [btm]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar