TERINJAK - Warga yang sebagian besar para ibu berdesakan dan terinjak saat berebut zakat dari dermawan bernama H Saikhon di Gang Pepaya, Jl. dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9).
Kemiskinan Jadi Komoditi Politik?
- Bukti kemiskinan di Indonesia masih tinggi.
- Tidak adanya kepercayaan pada lembaga zakat
- Zakat secara langsung atau Riya’
Kondisi rakyat Indonesia saat ini sangat kritis. Indonesia yang terkenal dengan budaya antri, ternyata saat ini sudah pupus. Terbukti dari kasus meninggalnya 21 orang dalam pembagian zakat di Pasuruan, Jatim. Seharusnya panitia dapat bercermin pada kasus pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang juga makan korban.
PERISTIWA meninggal 21 orang, satu orang kritis dan 12 lainnya terluka dalam pembagian zakat di rumah H. Syaichon, Pasuruan Jawa Timur, sungguh merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan.
Terhadap peristiwa ini, Pemerintah malah membantah penurunan angka kemiskinan yang telah berhasil dicapai dari 17,7% pada 2006 menjadi 15,4% pada Maret 2008.
Menurut Deputy Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Dian Kartikasari dalam pernyataannya menyatakan, meningkatnya jumlah masyarakat pemburu zakat, secara jelas merupakan potret dan indikator riil kemiskinan di Indonesia.
“Diakui atau tidak oleh pemerintah, kebijakan menaikkan harga BBM, konversi minyak tanah ke gas dan dihapuskannya kendali pemerintah terhadap harga pokok pangan, sebagai konsekuensi dari perjanjian utang, merupakan sebab utama semakin meningkatnya kaum pemburu zakat/ fakir miskin,” ungkapnya.
Sikap pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap tidak terpenuhinya hak atas Hidup Layak dan penelantaran terhadap kaum fakir miskin merupakan pelanggaran UUD 1945 dan UU No 11 tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, khususnya Pasal 11 dari Kovenan Hak Ekosob. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga menjadi petunjuk awal kemungkinan kegagalan Indonesia dalam mencapai MDG.
“Dalam waktu dekat, besar kemungkinan bahwa peristiwa di Pasuruan dapat terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, mengingat jumlah kelompok miskin yang semakin meningkat secara drastis,” tambah Dian.
INFID berharap dalam proses pemilihan Kapolri baru yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, persoalan kemampuan dalam merumuskan konsep dan kebijakan untuk perbaikan layanan keamanan bagi masyarakat menjadi bahan pertimbangan yang ikut menetukan. [ms]
Pernyataan Sikap INFID Terhadap Tragedi Pembagian Zakat di Pasuruan
Berkaitan dengan itu, INFID lembaga yang fokus kerjanya adalah advokasi untuk penghapusan kemiskinan, penghapusan utang dan reformasi sektor pertahanan menyatakan bahwa:
1. INFID menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara-saudara kita yang menjadi korban dalam pembagian zakat di Pasuruan. INFID berharap, pihak penyelenggara bertanggung jawab secara perdata dan pidana terhadap keluarga korban yang telah dirugikan.
2. Pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, perlu mengubah cara pandang terhadap layanan keamanan bagi masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri yang selama ini hanya difokuskan pada pengamanan arus mudik dan aktifitas takbir keliling dan razia petasan.
Pengamanan Hari Raya tersebut harus meliputi pengamanan sejak awal Ramadhan hingga berakhirnya perayaan Idul Fitri. Dengan demikian Kepolisian berkewajiban memberikan layanan keamanan bagi semua aktifitas di bulan Ramadhan yang menimbulkan konsentrasi (pengumpulan) masyarakat dalam jumlah besar seperti: Dzikir di ruang terbuka, pembagian sedekah dan zakat yang dilakukan oleh individu ataupun lembaga.
3. Kapolri perlu menerbitkan aturan internal terkait dengan pelaksanaan layanan pengamanan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga semua lembaga kepolisian di tingkat daerah memberikan pelayanan keamanan dengan standar yang sama.
4. Kapolri beserta jajarannya wajib memberikan pendidikan secara massal tentang standar-standar minimal yang harus dipenuhi bagi masyarakat, individu dan lembaga penyelenggara kegiatan yang menimbulkan konsentrasi massa, termasuk di dalamnya menginformasikan risiko hukum yang harus dihadapi apabila terjadi kelalaian dan menimbulkan luka atau hilangya nyawa orang, dalam rangka kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri.
5. Realitas meningkatnya jumlah kaum fakir miskin menunjukkan bahwa program-program dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, yang berasal dari proyek utang, terbukti gagal mengatasi kemiskinan. Bahkan program dan kebijakan tersebut merupakan instrumen pemiskinan secara sistematis. Untuk itu, program dan kebijakan tersebut harus dihentikan. Utang atas proyek-proyek tersebut juga harus dibatalkan. [doc]


